Gag mau ditilang ?
yuk lengkapi persyaratan yang ada..
Jangan anggap enteng tentang tata cara berkendaraan, ketika
kita lalai satu kewajiban pasti akan berakibat fatal. Pada era sekarang banyak
anak kecil yang sudah diperbolehkan oleh orang tua mereka untuk mengendarai
motor tanpa sepengawasan orang tua. Entah mengapa dan apa penyebabnya orang tua
jaman sekarang sudah memberanikan dan memberikan ijin terhadap buah hati mereka
akan menggunakan kendaraan terutama sepeda motor. Usut demi usut padahal mereka
belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sesuai dengan undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ
dan angkutan jalan pasal 77 ayat 1 yang berisi tentang
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat
izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Nah
dari UU tersebut telah dijelaskan tentang kewajian seorang yang ketika
mengemudi harus memiliki SIM. Namun apa kata lain, saat ini sering adanya pelanggaran
berlalulintas karena mereka yang belum pernah memiliki SIM, ketika kita ingin
membuat SIM pastinya disana akan ada beberapa tes yang mana kita akan
menghadapi ujian secara online, tujuannya agar nanti kita di jalan raya tidak
melanggar aturan yang sudah di tetapkan serta menghimbun terjadinya kecelakaan.
Jika tak ingin terkena tilang
ataupun razia dari kepolisian maka taatilah rambu-rambu lalu lintas yang sudah
diterapkan serta lengkapilah persyaratan yang sudah ada.
Adapun syarat berkendaraan antara lain :
1. Cukup
umur, setiap pengendara yang berkendara harus sudah cukup umur. Dan hal ini
jelas tertulis dalam Pasal 81 ayat 1-4 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Memiliki
SIM, tidak hanya cukup umur memiliki Surat Ijin Mengemudi juga menjadi poin
penting yang harus dimiliki sebelum berkendara.
3. Penting
atau tidak berkendara, pastikan Anda memutuskan berkendara itu penting atau
tidak. Jika tidak penting, jangan berkendara.
4. Sehat
jasmani dan rohani, hal penting berikutnya ialah kesehatan. Pastikan sebelum
berkendara harus sehat jasmani dan rohani.
5. Kendaraan
(safety Gears), pastikan setiap pengendara harus mempersiapkan kendaraan dengan
baik. Tidak sampai disitu, persiapan keselamatan seperti menggunakan helm,
sarung tangan, celana panjang (tidak mengenakan celana pendek), dan tidak
menggunakan sandal.
(dikutipjam5:29/06062017http://www.yvcibalikpapan.com/2015/03/syarat-wajib-berkendara.html)


Komentar
Posting Komentar